MAKASSAR,KOMPAS.com-Pakar hukum telematika menilai
tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional,
Prita Mulyasari, tidak bersalah.
“Setelah melakukan analisis pada surat Prita, menurut saya tujuan
tersangka dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dengan
menyampaikan nasihat untuk berhati-hati dengan pelayanan rumah sakit,”
kata Ronny, M.Kom,M.Hum, di Makassar, Minggu (7/6).
Menurutnya, pesan yang disampaikan untuk kepentingan umum telah
ditegaskan dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP yang menyebutkan bahwa “tidak
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela
diri.”
Muatan kepentingan umum tersebut, kata dia, tergambar jelas dalam
surat Prita yang menunjukkan bahwa tersangka bermaksud menyampaikan
nasihat kepada teman-temannya agar
berhati-hati. Dia menilai, tulisan Prita juga merupakan keluh kesah
kepada teman-temannya atas apa yang dialami. “Itu dilakukan dengan
tujuan menenangkan diri atau mengurangi kekecewaan dengan cara
mengekspresikan lewat tulisan yang dikirim ke sejumlah orang dalam
jumlah terbatas,” katanya.
Ronny sangat yakin Prita bukan orang yang memiliki kemampuan khusus dalam bidang komputer dan internet.
“Dia tidak menyangka bahwa surat yang dikirimnya ke milis (mailing
list) bisa dibaca oleh orang yang bukan anggota milis tersebut,” ujar
salah seorang saksi ahli judicial review UU ITE tersebut.
Sementara itu, terkait kata penipuan dalam judul surat Prita, Ronny
mengatakan, hal itu adalah fakta yang diungkapkan ibu dua anak tersebut atas
kejadian yang dialaminya. “Penipuan yang dimaksud yakni tidak
diperolehnya informasi hasil laboratorium, kebohongan dokter dan pihak
RS, diagnosis yang salah serta efek samping yang terjadi,” kata Ronny.
Namun, Ronny menyayangkan Prita tidak melakukan tindakan hukum dengan
melaporkan kerugian yang dideritanya kepada pihak kepolisian sebagai
perbuatan pidana. “Padahal, pelanggaran tindakan medis RS OMNI terhadap
Prita bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen,” kata Ronny.
Sumber :
http://sutjihidayah.wordpress.com/2010/01/30/kasus-telematika-prita/